Selasa, 20 April 2010

SAFE DEPOSITE BOX (SDB)

SAFE DEPOSITE BOX (SDB)

Merupakan jasa yang diberikan kepada bank untuk penyimpanan barang-barang berharga atau benda-benda berharga. Contoh : perhiasan, surat-surat berharga.

 Keamanan barang-barang berharga tersebut akan terjamin oleh perbankan karena untuk membuka setiap kotak penyimpanan diperlukan 2 kunci.
Kunci 1 : dipegang oleh bank
Kunci 2 : dipegang oleh penitip barang atau pihak penyewa

 Untuk membuka kotak penyimpanan tersebut, tidak semua karyawan bank bisa melakukannya akan tetapi hanya orang-orang tertentu saja yang telah ditunjuk oleh pihak bank.

 SDB merupakan transaksi jasa perbankan yang memberikan pendapatan bagi bank dimana besar kecilnya pendapatan tergantung pada lamanya sewa.

 Biaya penyimpanan SDB terdiri atas :

1. Biaya Sewa
2. Setoran jaminan kunci SDB, ini diperlukan karena untuk mengganti apabila kunci kotak penyimpanan tersebut hilang namun bila sampai selesai penyimpanan barang berharga ternyata kunci tidak hilang maka setoran jaminan kunci akan dikembalikan kepada yang berhak (penitip barang).

Contoh soal :
1 Juli 2003 bank Niaga cabang Semarang menerima permohonan seorang nasabah bernama Abdul untuk menyimpan barang dan surat berharga miliknya. untuk itu, dia menyerahkan setoran jaminan sebesar Rp 1.500.000 secara tunai dan membayar sewa diterima dimuka sebesar Rp2.400.000 untuk sewa 6 bulan kedepan atas beban giro Abdul. Masa sewa akan jatuh tempo pada tanggal 31 Desember 2003
Jurnal Bank Niaga cabang Semarang :

1 Juli 03

Kas Rp 1.500.000
Giro-Abdul Rp2.400.000
Setoran jaminan kunci SDB Rp1.500.000
Pendapatan Sewa SDB diterima dimuka Rp 2.400.000

31 Juli s/d 31 Desember 03

Pendapatan Sewa SDB diterima dimuka Rp 400.000
Pendapatan sewa SDB Rp 400.000

Dan jurnal pada saat jatuh tempo :

31 Desember 03
Pendapatan SDB diterima dimuka Rp 400.000
Pendapatan sewa sdb Rp 400.000
Setoran jaminan SDB Rp 1.500.000
Giro-Abdul Rp 1.500.000

 Jurnal tanggal 31 Juli s/d 31 Desember 2003 adalah jurnal amortisasi tehadap pendapatan sewa SDB diterima dimuka.

 Khusus tanggal 31 Desember 2003, disamping jurnal amortisasi juga menjurnal pelimpahan setoran jaminan yang telah jatuh tempo dengan mengkredit ke rekening Giro Abdul.
 Bila pada akhir periode ternyata kunci yang dipegang Abdul hilang maka setoran jaminan tidak akan dikembalikan, namun menjadi hak bank sebagai pengganti kunci yang hilang.
 Dan jurnalnya adalah sebagai berikut :

31 Des 03
Setoran Jaminan SDB Rp 1.500.000
Inventaris Kantor Rp 1.500.000



Tidak ada komentar:

Posting Komentar