Selasa, 20 April 2010

INKASO DALAM NEGERI

INKASO DALAM NEGERI

Jasa penagihan atas warkat dari bank lain yang telah diterbitkan oleh nasabahnya yang berada pada lokasi yang berbeda. Jasa ini dalam dunia perbankan disebut INKASO.
Inkaso merupakan kegiatan jasa bank untuk melakukan amanat dari pihak ketiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu yang berada dikota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
Ditinjau dari segi waktu, kegiatan inkaso memerlukan waktu beberapa hari tergantung dari jarak bank yang menerbitkan warkat tersebut. Dengan demikian bagi inkaso yang telah diterima hasilnya akan merupakan pengendapan dana bagi bank selama ia belum dicairkan oleh si pemberi amanat.


WARKAT INKASO

Tidak semua warkat yang diterbitkan oleh bank dapat dimasukkan dalam kegiatan inkaso. Warkat-warkat yang dapat diinkasokan terdiri dari :


A. Warkat Inkaso Tanpa Lampiran
Yaitu warkat-warkat inkaso yang tidak dilampiri dengan dokumen-dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel, dan surat berharga lainnya.

B. Warkat Inkaso Dengan Lampiran
Warkat-warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen-dokumen lainya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi, dan dokumen-dokumen penting lainnya.

Inkaso dilakukan antar cabang dari bank yang sama atau bank lain dimana inkaso dilakukan melalui cabang bank sendiri yang beralokasi pada kota yang sama dengan bank tertarik, dalam proses inkaso akan tercipta hubungan antar kantor antara cabang pemberi amanat dan cabang penerima amanat yang akan langsung menghubungi bank tertarik.

Inkaso tidak dilakukan pada kota yang sama, karena warkat dari bank lain yang beralokasi dalam kota yang sama cukup dilakukan melalui kliring. Keuntungan bagi bank yang melakukan kegiatan inkaso keluar adalah sebagai sumber untuk meningkatkan pendapatan bank dalam bentuk komisi dan pengendapan dan sebagai cara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pangsa pasar.


JENIS INKASO

A. Inkaso keluar
Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Disini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
B. Inkaso Masuk
Merupakan tagihan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri.


Baik inkaso masuk maupun inkaso keluar aka menciptakan hubungan antar kantor antara bank pemberi amanat dan cabang penerima amanat. Dalam inkaso keluar, bank pemberi amanat akan mendebet bank penerima amanat. Sedangkan dalam inkaso masuk, bank penerima amanat akan mengkredit bank pemberi amanat.


Contoh :

Tn. Bambang seorang nasabah bank XYZ-Jakarta, menyerahakan selembar giro yang diterbitkan oleh seorang nasabah bank XYZ-Bandung sebesar Rp 45.000.000,- unutk ditagihkan kecabang Bandung dan hasilnya agar dikreditkan kedalam rekeningnya. Komisi ditetapkan sebesar RP 0,25 %.
Pada saat menerima inkaso ke cabang Bandung. Bank XYZ_Jakarta akan membukukan :
K : Rekening adminstratif rupiah
Warkat inkaso yang diterima………………………Rp 45.000.000,-

Apabila seminggu kemudian diterima berita perkawat bahwa inkaso dinyatakan berhasil. Dan untuk itu kepada nasabah dikenakan ongkos kawat sebesar Rp 10.000,-
oleh bank XYZ cabang Jakarta akan dibukukan sebagai berikut :

D : Rekening administratif rupiah
Warkat inkaso yang diterima……………………….Rp 45.000.000,-

D : RAK Cabang Bandung…………………………Rp 45.000.000,-
K : Giro-Tn.Bambang………………………………Rp 44.877.500,-
K : Pendapatan Komisi Inkaso……………………...Rp 122.500,-
K : Pendapatan Ongkos Kawat……………………...Rp 10.000,-

Hasil inkaso tersebut langsung dibukukan kedalam rekening nasabah, setelah inkaso dinyatakan berhasil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar