Selasa, 20 April 2010

SAFE DEPOSITE BOX (SDB)

SAFE DEPOSITE BOX (SDB)

Merupakan jasa yang diberikan kepada bank untuk penyimpanan barang-barang berharga atau benda-benda berharga. Contoh : perhiasan, surat-surat berharga.

 Keamanan barang-barang berharga tersebut akan terjamin oleh perbankan karena untuk membuka setiap kotak penyimpanan diperlukan 2 kunci.
Kunci 1 : dipegang oleh bank
Kunci 2 : dipegang oleh penitip barang atau pihak penyewa

 Untuk membuka kotak penyimpanan tersebut, tidak semua karyawan bank bisa melakukannya akan tetapi hanya orang-orang tertentu saja yang telah ditunjuk oleh pihak bank.

 SDB merupakan transaksi jasa perbankan yang memberikan pendapatan bagi bank dimana besar kecilnya pendapatan tergantung pada lamanya sewa.

 Biaya penyimpanan SDB terdiri atas :

1. Biaya Sewa
2. Setoran jaminan kunci SDB, ini diperlukan karena untuk mengganti apabila kunci kotak penyimpanan tersebut hilang namun bila sampai selesai penyimpanan barang berharga ternyata kunci tidak hilang maka setoran jaminan kunci akan dikembalikan kepada yang berhak (penitip barang).

Contoh soal :
1 Juli 2003 bank Niaga cabang Semarang menerima permohonan seorang nasabah bernama Abdul untuk menyimpan barang dan surat berharga miliknya. untuk itu, dia menyerahkan setoran jaminan sebesar Rp 1.500.000 secara tunai dan membayar sewa diterima dimuka sebesar Rp2.400.000 untuk sewa 6 bulan kedepan atas beban giro Abdul. Masa sewa akan jatuh tempo pada tanggal 31 Desember 2003
Jurnal Bank Niaga cabang Semarang :

1 Juli 03

Kas Rp 1.500.000
Giro-Abdul Rp2.400.000
Setoran jaminan kunci SDB Rp1.500.000
Pendapatan Sewa SDB diterima dimuka Rp 2.400.000

31 Juli s/d 31 Desember 03

Pendapatan Sewa SDB diterima dimuka Rp 400.000
Pendapatan sewa SDB Rp 400.000

Dan jurnal pada saat jatuh tempo :

31 Desember 03
Pendapatan SDB diterima dimuka Rp 400.000
Pendapatan sewa sdb Rp 400.000
Setoran jaminan SDB Rp 1.500.000
Giro-Abdul Rp 1.500.000

 Jurnal tanggal 31 Juli s/d 31 Desember 2003 adalah jurnal amortisasi tehadap pendapatan sewa SDB diterima dimuka.

 Khusus tanggal 31 Desember 2003, disamping jurnal amortisasi juga menjurnal pelimpahan setoran jaminan yang telah jatuh tempo dengan mengkredit ke rekening Giro Abdul.
 Bila pada akhir periode ternyata kunci yang dipegang Abdul hilang maka setoran jaminan tidak akan dikembalikan, namun menjadi hak bank sebagai pengganti kunci yang hilang.
 Dan jurnalnya adalah sebagai berikut :

31 Des 03
Setoran Jaminan SDB Rp 1.500.000
Inventaris Kantor Rp 1.500.000



SURAT BERDOKUMENTASI DALAM NEGERI

Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri

Layanan ini memberi fasilitas berupa jaminan bersyarat untuk nasabah yang berdomisili di dalam negeri untuk membayar wesel-wesel yang ditarik oleh beneficiary sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam SKBDN.

MANFAAT

  • Menjamin pembayaran atas pelaksanaan syarat-syarat jual/beli yang ditetapkan/disepakati.
  • Memperlancar arus pengadaan barang-barang di dalam negeri dari satu tempat ke tempat lainnya baik antar pulau, antar kota, atau antar pihak-pihak dalam satu kota.

Bank melayani dan menyediakan fasilitas untuk transaksi SKBDN atau lazim dikenal dengan nama L/C dalam negeri.

Produk dan layanan SKBDN mempunyai karakteristik yang sama dengan dengan produk dan layanan pada transaksi ekspor impor.

Persyaratan dan ketentuan untuk SKBDN mengacu pada syarat dan ketentuan transaksi ekspor impor.

L/C DALAM NEGERI

Letter Of Credit (LC) Dalam Negeri:

L/C yang diterbitkan dalam Valuta Rupiah yang

dimaksudkan untuk menjamin kelancaran

perdagangan Dalam Negeri

Keuntungan L/C bagi bank

· Memperluas jaringan pelayanan kepada masyarakat

· Mendapatkan pendapatan komisi

PROSES L/C

KETERANGAN PROSES L/C …

  1. Pembeli (Importir) dan Penjual (Eksportir) mengadakan perjanjian jual beli barang (Sales ContracT)
  2. Pembeli mengajukan (membuka) L/C di Opening Bank
  3. Berdasarkan aplikasi, opening bank akan meneruskan L/C ke Advising bank
  4. L/C berikut dokumen diserahkan ke penjual
  5. Setelah menerima dokumen L/C, Penjual mengirim barang kepada Pembeli sesuai dengan perjanjian
  6. Bukti pengiriman barang diserahkan ke Bank Pembayar dan pada Pembeli
  7. Setelah mempelajari dokumen, Bank pembayar akan melakukan pembayaran kepada penjual
  8. Bank pembayar meneruskan dokumen dan bukti pembayaran kepada Opening bank untuk menagih
  9. Opening bank akan membayar senilai L/C dan meneruskan kepada pembeli

10. Pembeli akan melunasi atau mencicil (Kredit) L/C yang telah disetujui.

JENIS LCDN

· Sight L/C

o L/C dengan setoran jaminan 100%

o L/C dengan setoran jaminan kurang dari 100%

· Usance L/C

o L/C dengan pembayaran secara berjangka dengan wesel

· Red Clause L/C

o Pembayaran dapat dilakukan dimuka

Akuntansi L/C

Pembukuan di Bank Penerbit

Ilustrasi L/C

PT. ABC, yang berencana membeli barang P pada PT. XYZ di

Surabaya, mengajukan sight L/C pada bank Gunadarma

senilai Rp 300 juta. PT ABC melakukan setoran dengan dana

yang diambil dari Rek. Gironya senilai Rp 240 juta. Biaya

yang harus ditanggung PT ABC adalah biaya komisi dan

ongkos kirim masing-masing senilai Rp. 180.000 dan Rp

25.000,-. Sementara itu sisanya dibayarkan pada saat terjadi

penagihan.

Akuntansi L/C

Sight L/C (jaminan kurang dari 100%)

Pada saat Penerbitan :

D : Kas Rp. 205.000

D : Giro PT ABC Rp. 240.000.000

K : Setoran Jaminan Sight L/C Rp. 240.000.000

K : Pend Komisi Penerbitan Rp. 180.000

K : Pend Ongkos Kirim Rp. 25.000

Pada saat Penyelesaian :

Dibebankan provisi kredit sebesar Rp. 2.500.000 ditambah dengan biaya – biaya materai dan lain-lain Rp. 100.000. maka Bank Gunadarma akan membukukan :

D : Giro PT. ABC Rp. 62.600.000

D : Setoran Jaminan Sight L/C Rp. 240.000.000

K : RAK – Cabang Rp. 300.000.000

K : Pendapatan Provisi Kredit Rp. 2.500.000

K : Pendapatan Lainnya Rp. 100.000

Akuntansi L/C

Pembukuan di Bank Pembayar

· Pembayaran Atas Sight L/C Dalam Negeri

o Bank sebagai Bank pembayar penuh atas L/C yang telah diterbitkan oleh Bank sendiri

Contoh:

Bank Omega cabang Surabaya menerima wesel sight L/C dalam negeri yang telah diterbitkan oleh bank Omega-cab. Jakarta sebesar Rp. 250.000.000 untuk dibayarkan kepada PT. PU. Bank Omega Surabaya memungut komisi negosiasi wesel sebesar Rp. 50.000. Penerimaan hasil wesel dikehendaki untuk keuntungan rekening giro PT. PMU. Oleh bank Omega cab. Surabaya akan dibukukan sbb:

D : RAK Rp. 250.000.000

K : Giro PT. XYZ Rp. 249.950.000

K : Pend. Komisi Negosiasi Rp. 50.000

o Bank sebagai Bank Penyambung Konfirmasi atas L/C yang telah diterbitkan Oleh Bank Sendiri untuk dibayarkan oleh Bank Lain

Contoh:

Bank Omega – Cab. Surabaya menerima perintah dari Bank Omega – Cab. Jakarta untuk meneruskan Sight L/C dalam negeri sebesar Rp. 120.000.000 yang telah diterbitkan dan ditunjukkan kepada PT. DSK nasabah bank ABC cab. Surabaya. Untuk meneruskan L/C ini, bank Omega – Surabaya memungut komisi sebesar Rp. 75.000 dan ongkos sebesar Rp. 15.000 oleh Bank Omega Cab. Surabaya akan dibukukan sbb:

D: RAK- Cab. Jakarta Rp. 120.125.000

K: Pedpt. Komisi Rp. 75.000

K: Pendpt. Ongkos Rp. 50.000

K: Kliring Rp. 120.125.000

Pada saat kliring diterima:

D: Kliring Rp. 120.000.000

K: BI – Giro Rp. 120.000.000

o Bank sebagai Cab. Pembayar atas sight L/C yang telah diterbitkan oleh bank lain

Contoh:

Bank Omega – cab. Jakarta menerima wesel sight dalam negeri yang diterbitkan oleh Bank ABC – Bandung senilai Rp. 175.000.000. Hasil wesel, setelah dikurangi dengan sejumlah komisi dan ongkos-ongkos lainnya, hendak dibukukan untuk keuntungan rekening giro Tn. KTC yang merupakan nasabah bank Omega cab. Jakarta. Pada saat bank Omega – Jakarta menerima wesel atas unjuk ini akan diambil alih dan dibukukan dengan ayat jurnal sbb:

K: Rek. Administratif – Wesel

Atas unjuk sight L/C Dn

Yg diinkasokan …………………. Rp. 175.000.000

Setelah itu Bank Omega cab. Jakarta menyerahkan warkat ke Bank Omega cab. Bandung untuk diinkasokan kepada Bank ABC Bandung.

Setelah dinyatakan berhasil , oleh bank Omega Jakarta membebankan komisi sebesar Rp. 80.000.000 dan ongkos Rp. 25.000 dan akan dibukukan sbb:

D: RAK Bandung Rp. 175.000.000

K: Pendpt. Komisi Rp. 80.000

K: Pendpt. Ongkos Rp. 25.000

K: Giro - Rek. Tn. KTC Rp. 174.895.000

D: Rek. Administratif

Wesel atas unjuk sight L/C

Yang diinkasokan ……………………Rp. 175.000.000

Dibank Omega cab. Bandung (Cab. Penagih) akan dibukukan dengan ayat jurnal sbb:

D: BI ………………………………………. Rp. 175.000.000

K: RAK – Jakarta ………………………… Rp. 175.000.000

PEMBAYARAN ATAS USANCE L/C DALAM NEGERI YANG DITERBITKAN OLEH BANK SENDIRI

Pembayaran dilakukan setelah tanggal jatuh tempo

Contoh:

Bank Omega – Surabaya menerima pengunjukkan wesel usance L/C atas nama PT. PHP sebesar Rp. 500.000.000. pada saat menerima wesel tsb, oleh bank Omega ca. Surabaya akan dibukukan ayat jurnal sbb:

Saat menerima wesel sebelum jatuh waktu.

K: Rek. Administratif –

Wesel usance L/C DN

Yg belum jatuh tempo …………… Rp. 500.000.000

Saat pembayaran kepada beneficiary pada saat jatuh tempo

Bank Omega – Surabaya mebebankan PT. PHP sejumlah komisi sebesar Rp. 100.000 dan ogkos Rp. 25.000, kemudian hasilnya dikreditkan kedlm rek. PT. PHP. Oleh Bank Omega – Surabaya akan dibukukan sbb;

D: RAK – Cab. Jakarta ……………….. Rp. 500.000.000

K: Giro – Rek. Tn. PHP ………………. Rp. 499.875.000

K: Pendpt. Komisi ……………………. Rp. 100.000

K: Pendpt. Ongkos …………………… Rp. 25.000

D: Rek. Administratif –

Wesel Usance L/C DN

Yg belum jatuh tempo ………… Rp. 500.000.000

Pembayaran dilakukan sebelum tanggal jatuh waktu

Contoh:

Bank Omega – Bandung menerima wesel unjuk usance L/C DN atas nama PT. NTR sebesar Rp. 225.000.000 yg telah diterbitkan Bank Omega – Jakarta dan tgl jatuh tempo sebulan kemudian. PT. NTR butuh uang dan ia hendak mecairkannya sekarang. Untuk hal tsb, Bank Omega Bandung membeankannya dengan diskonto sebesar 21% pa., ditambah dengan komisi negsiasi sebesar Rp. 75.000 dan ongkos sebesar Rp. 25.000.

Pada saat pembayaran kpd PT. NTR untuk keuntungan rek. Gironya, oleh Bank Omega cab. Bandung dibukukan dalam ayat jurnal administrative sbb;

K: Rek. Administratif –

Usance DN yg belum jatuh tempo … Rp. 225.000.000

Karena wesel erjangka belum jatuh tempo, maka harus dibukukan dalam rek. Efektif yg akan mempengaruhi besarnya aktiva dalam neraca. Rek. Ini akan bersaldo nihil apabila wesel berjangka tersebut atuh tempo.

D: Wesel Usance L/C DN yg didiskonto Rp. 225.000.000

K: Giro – Rek. PT. NTR Rp. 220.962.500

K: pendpt. Yg diterima dimuka

Diskonto wesel usance L/C DN Rp. 3.937.500

K; pendpt. Komisi negosiasi L/C DN Rp. 75.000

K: Pendpt. Ongkos Rp. 25.000

Diskonto : 1/12*21%*Rp. 225.000.000 = Rp. 3.937.500

Pada saat jatuh tempo

D: Pendpt. Yg diterima dimuka –

Diskonto wesel Usance L/C DN ……….. Rp. 3.937.500

K: Pendpt. Diskonto wesel Usance L/C DN Rp. 3.937.500

Seluruh rek. Administrative dan rek. Lainnya yg berkaitan dengan pembayaran wesel berjangka tsb harus dinihilkan karena transaksi sdh selesai. Oleh bank Omega bandung akan dibukukan :

D: Rek. Adm wesel usance L/C DN

Yang belum jatuh tempo ……………. Rp. 225.000.000

D: RAK. Cab. Jakarta ……………………… Rp. 225.000.000

K: Wesel Usance L/C DN yg didiskonto Rp. 225.000.000

Pembukuan di Bank Omega Jakarta akan mengajui adanya hub. Antar kantor dengan cab. Pembayar, dalam hal ini cab. Bandung.

Ayat jurnal yg dibuat oleh cab. Bandung sbb:

D: Setoran Jaminan Usance L/C DN

Rek. PT. NTR ……………………… Rp. 225.000.000

K: RAK – cab. Bandung ……………… Rp. 225.000.000

PEMBAYARAN ATAS RED CLAUSE L/C

Contoh:

Bank Omega – cab. Surabaya menerima wesel atas unjuk Red Clause L/C atas nama P.T. ST senilai Rp. 75.000.000 yang telah diterbitkan Bank Omega Jakarta atas perintah PT. ABD. PT. ST hendak mencairkan hasil L/C dimuka untuk keuntungan rek. Gironya. Untuk hal tersebut, Bank Omega – Surabaya membebankannya dengan komisi Rp. 50.000 dan ongkos sebesar Rp. 25.000 oleh bank omega – cab. Surabaya akan dibukukan sbb:

D: RAK – cab. Jakarta Rp. 75.000.000

K: Giro – Rek. Pt. SJT Rp. 74.925.000

K: Pendpt. Komisi Rp. 50.000

K: Pendpt. Ongkos Rp. 25.000

Oleh bank Omega Jakarta akan dibukukan dengan ayat jurnal sbb:

D: Setoran jaminan Red Clause L/C DN –

Rek. PT. ABD …………………………. Rp. 75.000.000

K: RAK – cab. Bandung ……………………. Rp. 75.000.000

INKASO DALAM NEGERI

INKASO DALAM NEGERI

Jasa penagihan atas warkat dari bank lain yang telah diterbitkan oleh nasabahnya yang berada pada lokasi yang berbeda. Jasa ini dalam dunia perbankan disebut INKASO.
Inkaso merupakan kegiatan jasa bank untuk melakukan amanat dari pihak ketiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu yang berada dikota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
Ditinjau dari segi waktu, kegiatan inkaso memerlukan waktu beberapa hari tergantung dari jarak bank yang menerbitkan warkat tersebut. Dengan demikian bagi inkaso yang telah diterima hasilnya akan merupakan pengendapan dana bagi bank selama ia belum dicairkan oleh si pemberi amanat.


WARKAT INKASO

Tidak semua warkat yang diterbitkan oleh bank dapat dimasukkan dalam kegiatan inkaso. Warkat-warkat yang dapat diinkasokan terdiri dari :


A. Warkat Inkaso Tanpa Lampiran
Yaitu warkat-warkat inkaso yang tidak dilampiri dengan dokumen-dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel, dan surat berharga lainnya.

B. Warkat Inkaso Dengan Lampiran
Warkat-warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen-dokumen lainya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi, dan dokumen-dokumen penting lainnya.

Inkaso dilakukan antar cabang dari bank yang sama atau bank lain dimana inkaso dilakukan melalui cabang bank sendiri yang beralokasi pada kota yang sama dengan bank tertarik, dalam proses inkaso akan tercipta hubungan antar kantor antara cabang pemberi amanat dan cabang penerima amanat yang akan langsung menghubungi bank tertarik.

Inkaso tidak dilakukan pada kota yang sama, karena warkat dari bank lain yang beralokasi dalam kota yang sama cukup dilakukan melalui kliring. Keuntungan bagi bank yang melakukan kegiatan inkaso keluar adalah sebagai sumber untuk meningkatkan pendapatan bank dalam bentuk komisi dan pengendapan dan sebagai cara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pangsa pasar.


JENIS INKASO

A. Inkaso keluar
Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Disini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
B. Inkaso Masuk
Merupakan tagihan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri.


Baik inkaso masuk maupun inkaso keluar aka menciptakan hubungan antar kantor antara bank pemberi amanat dan cabang penerima amanat. Dalam inkaso keluar, bank pemberi amanat akan mendebet bank penerima amanat. Sedangkan dalam inkaso masuk, bank penerima amanat akan mengkredit bank pemberi amanat.


Contoh :

Tn. Bambang seorang nasabah bank XYZ-Jakarta, menyerahakan selembar giro yang diterbitkan oleh seorang nasabah bank XYZ-Bandung sebesar Rp 45.000.000,- unutk ditagihkan kecabang Bandung dan hasilnya agar dikreditkan kedalam rekeningnya. Komisi ditetapkan sebesar RP 0,25 %.
Pada saat menerima inkaso ke cabang Bandung. Bank XYZ_Jakarta akan membukukan :
K : Rekening adminstratif rupiah
Warkat inkaso yang diterima………………………Rp 45.000.000,-

Apabila seminggu kemudian diterima berita perkawat bahwa inkaso dinyatakan berhasil. Dan untuk itu kepada nasabah dikenakan ongkos kawat sebesar Rp 10.000,-
oleh bank XYZ cabang Jakarta akan dibukukan sebagai berikut :

D : Rekening administratif rupiah
Warkat inkaso yang diterima……………………….Rp 45.000.000,-

D : RAK Cabang Bandung…………………………Rp 45.000.000,-
K : Giro-Tn.Bambang………………………………Rp 44.877.500,-
K : Pendapatan Komisi Inkaso……………………...Rp 122.500,-
K : Pendapatan Ongkos Kawat……………………...Rp 10.000,-

Hasil inkaso tersebut langsung dibukukan kedalam rekening nasabah, setelah inkaso dinyatakan berhasil.

AKUNTANSI JASA BANK (TRANSFER DALAM NEGERI)

TRANSFER DALAM NEGERI

Pengiriman uang (transfer) merupakan salah satu jasa dalam dunia perbankan yang banyak digunakan oleh masayarakat. Penggunaannya bermacam-macam, baik dilakukan melalui surat kawat maupun secara tertulis. Karena transfer biasa dilakukan didalam negeri maupun diluar negeri yang dapat dilaksanakan dalam bentuk valuta asing maupun dalam bentuk rupiah.
Transfer merupakan suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditujukan kepada penerima transfer (beneficiary).


Pengiriman uang dibagi menjadi dua yaitu :
• Pengiriman uang keluar (transfer keluar)
• Pengiriman uang masuk (transfer masuk)


Transfer Keluar

Adalah salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar (transfer keluar). Media untuk melakukan transfer ini adalah dengan secara tertulis (Mail Transfer) ataupun melalui surat kawat (Wire Transfer).
Keuntungan bagi bank yang melakukan transfer keluar adalah sebagai sarana untuk menciptakan pendapatan dalam bentuk komisi, peningkatan pelayanan kepada para nasabah, peningkatan pangsa pasar bank, dan segi promosi lainnya.
Pengiriman oleh bank dilakukan dengan cara memerintahkan cabang lain untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada beneficiary (orang yang berhak menerima transfer) yang berdomisili di kota tertentu.dengan demikian terjadi hubungan antar kantor antar cabang pemberi amanat dan pembayar transfer.

Contoh :

Seorang nasabah Bank XYZ Cabang Jakarta Nn.Neyzha hendak mengirmkan uang dengan kawat kepada rekannya nasabah giro bank XYZ Cabang Bandung sebesar Rp 10.000.000,- untuk jasa in Nn. Neyzha dikenakan komisi transfer Rp 10.000,-
dan ongkos kawat sebesar Rp 15.000,- pembayaran dilakukan dengan menarik selembaran cek giro termasuk seluruh biaya dan komisi. Pada saat menerima amanat ini bank XYZ-Jakarata akan membukukan :
D : Giro rekening Nn. Neyzha …………………. Rp 10.000.000,-
K : Pendapatan komisi Transfer………………… Rp 10.000,-
K : Pendapatan Ongkos Kawat…………………..Rp 15.000,-
K : RAK Cabang Bandung………………………Rp 10.000.000,-




Pembatalan Transfer keluar

Pembatalan transfer keluar hanya bisa dilakukan apabila transfer keluar belum dibayarkan kepada si peneriama uang, untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah “Stop Payment” kepada cabang pembayar. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat apabila telah terima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer yang dimaksud belum dibayarkan.




Contoh :

Nn. Nisa yang telah memberikan amanat kepada bank ABC – Jakara dua minggu yang lalu untuk mengirimkan uang dengan kawat kepada rekannya di cabang Bandung sebesar Rp 2.000.000,- datang kembali untuk membatalkan transfernya, untuk itu ia dikenakan ongkos kawat sebesar Rp 15.000,- yang dibayarnya tunai. Hasil pembatalan transfer agar disetorkan untuk keuntungan rekening tabungan.
Pada saat menerima amanat ini, bnak ABC-Jakarta akan membukukan :

D : KAS………………………………Rp 15.000,-
K : RAK-Cabang Bandung…………...Rp 15.000,-

Setelah bank ABC-Jakarta menerima konfirmasi berita bahwa transfer tersebut memang belum dibayarkan kepada beneficiary yang berhak menerima transfer tersebut, maka bank ABC-Jakarta membukukan sebagai berikut :


D : RAK Cabang Bandung……………Rp 1.000.000,-
K : Tabungan-rekening Nn.Nisa………Rp 1.000.000,-

Transfer Masuk

Selain transfer keluar juga ada transfer masuk dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang (beneficiary). Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
Dalam hal transfer masuk ditujukan kepada bukan nasabah bnak pembayar, hasail transfer akan ditampung dalam rekening “ Hasil Transfer Yang dapat Dibayar “. Rekening ini akan tetap outstanding hingga hasil transfer dibayarkan kepada beneficiary.


Contoh :

Bank ABC cabang Bandung menerima transfer masuk dari bnak ABC cabang Jakarta sebesar Rp 8.000.000,- unutk keuntungan rekening giro nasabahnya Nn. Nisa, pada saat menerima transfer masuk ini, bank ABC_Bandung membukukan sebagai berikut :

D : RAK-Cabang Jakarta………………………..Rp 8.000.000,-
K : Giro-keuntungan Nn.Nisa……………..…….Rp 8.000.000,-
Pada saat orang yang menerima transfer datang hendak mencairkan transfers secara tunai, oleh bank ABC cabang Jakarta akan dibukukan sebagai berikut :

D : Hasil transfer yang dapat dibayar……………Rp 8.000.000,-
K : Kas…………………………………………...Rp 8.000.000,-

Transfer masuk dikenakan lagi komisi sebab kepada nasabah si pemberi amanat telah dibebankan komisi pada saatmemberikan amanat transfer.
Keuntungan yang diharapakan adalah dari lamanya dana yang mengendap : yaitu selisih waktu antara penerima perintah untuk membayar hingga hasil transfer dibayarkan.



Pembatalan Transfer Masuk

Seperti halnya transfer keluar, transfer masukpun dapat terjadi pembatalan. Jika terjadi pembatalan hal pertama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindah-bukuan.

Contoh :
Bank XYZ-Jakarta telah menerima transfer masuk sebesar Rp 500.000,- untuk seseorang beneficiary yang bukan nasabah bank XYZ, kemudian advis pembatalan dari cabang pemberi amanat di Surabaya, maka oleh Bank XYZ –Jakarta akan dibukukan dengan ayat jurnal sebagai berikut :
D : Hasil transfer yang dapat dibayar………………………..Rp 500.000,-
K : RAK Cabang Surabaya…………………………………..Rp 500.000,-



Khusus transfer masuk kepada nasabah yang langsung dimasukkan kedalam rekening yang bersangkutan, tidak dapat dibatalkan karena etis perbankan tidak dapat mengurangi tau mendebit rekening seseorang tanpa persetujuan si pemilik rekening yang bersangkutan. Pembatalan transfer masuk hanya dapat dilakukan apabila transfer dibayarkan yang lazim dilakukan pada beneficiary yang bukan nasabah bank.